Latar Belakang

Berawal pada tahun 2007, UB disetujui Dikti menjadi PTN BHP, dengan catatan menunggu disahkannya UU BHPMN. Sementara menunggu pengesahan UU BHPMN, UB memutuskan untuk bertransformasi menjadi BLU yang disahkan melalui SK Menteri Keuangan No. 361/KMK.05/2008, tertanggal 17 Desember 2008. Cita-cita UB bertansformasi menjadi PTNBHP pupus setelah pada 2010 Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP pada 31 Maret 2010, dengan mencabut UU No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Unit Bisnis didirikan dalam rangka mengembangkan usaha-usaha untuk menghasilkan pendapatan sebagai sumber pembiayaan dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pembentukan Unit Bisnis ini ditandai dengan SK Rektor No.116/Sk/2011 yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR, MS sebagai Direktur Utama.

Pada 4 Agustus 2015, diterbitkan SK Rektor No. 363/2015, tentang pengangkatan manajemen/ pengelola Unit Usaha di UB yang dibagi menjadi 2 (dua) masing-masing (1) Pengelola Unit usaha Akademik, dan (2) Pengelola Unit usaha Non- Akademik.
SK Rektor tersebut kemudian disempurnakan melalui penerbitan SK Rektor No. 526/2015, tertanggal 28 Desember 2015.

Melalui SK Rektor ini, personalia pengelola unit usaha dilengkapi, dari yang semula hanya terdiri dari Direktur dan Wakil/Sekretaris Direktur, dilengkapi dengan Kepala-kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi, dan Kepala Divisi Pengembangan, Kerja Sama, dan Pemasaran, ditopang dengan penetapan staf.

Tahun 2016, diterbitkan Peraturan Rektor No. 40/2016, tertanggal 1 Agustus 2016 tentang Badan Pengelola Usaha (BPU) UB dan Peraturan Rektor No. 62/2016 tertanggal 31 Oktober 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Usaha dan Unit Usaha di UB yang terdiri dari Badan Usaha Akademik (BUA), Badan Usaha Non Akademik (BUNA), Rumah Sakit UB, Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan UB, Rumah Sakit Hewan Pendidikan UB, dan Poliklinik UB. Peraturan-peraturan tersebut merupakan penjabaran dari amanat Permenristekdikti 4/2016 pasal 129, yang menjadi acuan dalam pengelolaan Badan Usaha Non Akademik UB beserta unit-unitnya.

Pada 1 Oktober 2018, diterbitkan Peraturan Rektor No. 60 tahun 2018 tentang Badan Pengelola Usaha, dimana Badan Usaha dibawah BPU adalah Badan Usaha Non Akademik (BUNA), Badan Usaha Akademik (BUA), Badan Usaha Kesehatan (BUK), Badan Usaha Kepakaran (BUKR), dan Badan Inkubator Wirausaha UB. BUNA memiliki 5 unit usaha sebagai berikut: UB Guest House, UB Media, UB Sport Center, Griya Brawijaya dan UB Kantin. Salah satu unit BUNA, Ecogreen Recycling Plaza (ERP) yang unit usahanya bergerak di bidang sektor recycling dikelola oleh Fakultas Pertanian sejak tahun 2018.

Dengan berkembanganya unit usaha di bawah BUNA, terdapat perubahan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 27 tahun 2020 tentang Badan Pengelola Usaha. Pada Pertor ini, unit usaha BUNA bertumbuh menjadi 6 unit usaha dengan tambahan unit usaha UB Coffee. Sedangkan pada bulan Desember 2020, Rektor UB menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 66 tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BUNA dimana pada pertor ini, unit usaha BUNA bertumbuh menjadi 8 unit usaha, dengan unit usaha baru yaitu UB Merch and Creative dan UB Property.

Di tahun 2021, Universitas Brawijaya akhirnya memperoleh status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2021. Dengan adanya PP ini, BUNA juga memiliki semangat baru untuk bertransformasi serta mengembangkan usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT) di kemudian hari sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Brawijaya nomor 93 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja.

Visi dan Misi

id_IDBahasa Indonesia
WhatsApp chat