Konsinyering Peraturan Rektor Kepegawaian Badan Usaha Non Akademik

Malang, BUNA – Pada tanggal 23 Agustus 2018 BUNA mengadakan konsinyering dengan tema “Konsinyering Peraturan Rektor Kepegawaian Badan Usaha Non Akademik” yang diadakan di Apple Meeting Room UB Guest House Malang. Pemateri dalam acara ini sendiri adalah Bapak Haru Permadi SH, MH dan Bapak Dr. Aan Eko Widiyarto SH, MH. Acara ini tidak hanya dihadiri oleh direksi dan staf BUNA, melainkan juga Tim Pembentuk Produk Hukum Universitas (PPHU) dan Tim Umum, Hukum dan Tata Laksana (UHTL).

Fokus dari konsinyering ini diutamakan lebih kepada sistem kepegawaian internal BUNA UB. Beberapa penataan internal yang dibahas diantaranya mengenai kebutuhan pegawai, kewenangan pengangkatan pegawai BUNA UB oleh Rektor, pembatasan penerimaan pegawai, pembahasan jenis-jenis atau penggolongan pegawai, dan kebijakan mengenai Tenaga Lepas Non- Profesional, pegawai kontrak, pegawai part time, dan juga mengenai mahasiswa magang. Seluruh pembahasan mengenai kepegawaian tersebut tentunya harus tetap berpedoman pada Peraturan Rektor No.40 tentang Kepegawaian.

Tinggalkan Balasan

id_IDBahasa Indonesia
WhatsApp chat